Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Juli, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:53:00 WIB
Juli, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus
BPJS Kesehatan bakal menerapkan iuran berdasarkan gaji peserta. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Iuran BPJS Kesehatankelas 1, 2 dan 3 segera dihapus. Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya dimulai pada Juli 2022.

Iuran BPJS Kesehatan nantinya disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

Adapun kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.

Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Diketahui, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan. Berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU kelas 3 harus membayar Rp35.000.

Kemudian untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut