Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarik Minat Investor, Sumsel Pastikan Kemudahan Birokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Juarsah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 29 Oktober 2021 - 23:38:00 WIB
Juarsah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah divonis4,5 tahun penjara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Juarsah  terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yaitu menerima gratifikasi uang terkait proyek.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda senilai Rp200 juta subsider sebanyak enam bulan," kata ketua majelis hakim Sahlan Efendi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (29/10/2021).

Menurut hakim, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yaitu menerima gratifikasi uang senilai Rp3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender) dalam perkara 16 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Atas perbuatan tersebut terdakwa telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, terdakwa wajib mengganti uang senilai Rp3 miliar setelah putusan inkrah. Apabila tidak mencukupi, maka dilakukan penambahan penjara selama 10 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut