Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berulang Kali Warga Tewas Diserang Buaya di Banyuasin, Ini Kata BKSDA Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi Ke-26 Memiliki Nama Shindy Paul Soerjomoeljono

Selasa, 20 April 2021 - 16:25:00 WIB
Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi Ke-26 Memiliki Nama Shindy Paul Soerjomoeljono
SPS buronan polisi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim saat ini tengah berkordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin untuk melacak keberadaan tersangka. Nantinya, Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa dideportasi KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," ucap Ahmad. 

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangkakan melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut