Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Psikolog Dampingi Perawat RS Siloam Korban Penganiayaan Jason Tjakrawinata
Advertisement . Scroll to see content

Jason Tjakrawinata Minta Maaf, Pakar Hukum: Tetap Tak Menghapus Pidana

Selasa, 20 April 2021 - 09:32:00 WIB
Jason Tjakrawinata Minta Maaf, Pakar Hukum: Tetap Tak Menghapus Pidana
Jason Tjakrawinata neminta maaf di Polrestabes Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang Firman Fready Busroh mengaku prihatin atas peristiwa penganiayaan perawatRS Siloam Palembang. Menurutnya, permintaan maaf Jason Tjakrawinata terkait penganiayaannya tidak dapat menghentikan proses hukum. 

“Dari kaca mata hukum jika pelaku penganiayaan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan dua tahun delapan bulan,” ujarnya, Selasa (20/4/2021). 

Dia menilai, peristiwa ini tentu harus ditindaklanjuti dengan proses hukum meski pun tersangka telah meminta maaf dan mengakui kesalahan. Jika ada upaya damai, namun kata firman, hal itu tidak membuat proses hukum terhenti. 

“Di dalam hukum pidana bahwa perdamaian tidak dapat menghapuskan pidana. Permintaan maaf dari tersangka itu paling tidak untuk meringankan hukuman dan jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” katanya.

Selain itu, dia berharap peristiwa yang menjadi viral tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, harus patuh terhadap hukum sebagaimana indonesia merupakan negara hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut