Jambret Ponsel Pelajar, Pemuda di Palembang Babak Belur Dikeroyok Warga
Selasa, 22 September 2020 - 09:11:00 WIB
"Video jambret diamuk massa ini sempat viral dibeberapa media sosial," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Dia pernah dipenjara karena mencuri jok mobil.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan ponsel Oppo milik korban.
Sementara itu, di depan polisi, pelaku mengaku dirinya menjambret karena hanya spontan saja.
"Tiba-tiba terlintas di dalam pikiran melihat korban lagi sedang main ponsel dan langsung merampasnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto