Jambret Lintas Kabupaten di Sumsel Tertangkap, Salah Satu Korbannya Tewas di Tempat
"Pada saat kejadian para tersangka memepet motor korban. Pada saat itu korban sedang memegang ponselnya, sehingga saat ponsel korban ditarik korban langsung terjatuh dari motornya," katanya.
Saat kejadian, tambah Christopher, korban kemudian terjatuh dan kepalanya terlindas truk tronton sehingga korban langsung meninggal di tempat. "Barang bukti yang kita amankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam BG 5468 TP yang digunakan tersangka pada saat beraksi," katanya.
Sementara itu, tersangka Husni mengatakan, bahwa dirinya bertugas membawa motor. "Kami membawa dua motor dengan berboncengan, teman saya yang bertugas mengambil ponsel korban, namun kami tidak mengetahui saat korban terjatuh hingga korban dilindas truk dan meninggal dunia," katanya.
Usai menjambret, para tersangka kemudian menjual ponsel korban. "Uang hasil jual ponsel itu kami bagi rata," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka Husni dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi