Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daerah Penghasil Padi Terbesar di Sumsel, Juaranya Penyangga Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Banding Vonis Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang, Ini Penjelasannya

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:46:00 WIB
Jaksa Banding Vonis Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang, Ini Penjelasannya
JPU ajukan banding atas vonis mantan Dirut Perusahaan Daera Perhotelan Swarna Dwipa. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengajukan banding atas vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017. Keduanya terdakwa, Mantan Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa Augie Bunyamin dan kontraktor Ahmad Tohir. 

“Akta permohonan banding kasus dugaan korupsi tersebut (PD Perhotelan Swarna Dwipa) disampaikan tertanggal 6 Maret 2023,” ujar Kasi Penkum Kejari Sumsel Mohd Radyan, Selasa (7/3/2023).

Menurut dia, banding tersebut berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palembang terhadap kedua terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi memvonis terdakwa Augie Bunyamin hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan Ahmad Tohir selama enam tahun enam bulan penjara.

Sementara, tim JPU menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain pidana penjara untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut pula pidana denda senilai Rp300 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,615 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut