Ini Pernyataan Lengkap Komassaku terkait 6 Laskar FPI Mati Ditembak
3. Tim Pencari Fakta Independen itu terdiri dari individu-individu yang memiliki integritas, keahlian dan professional. Mereka boleh saja berasal dari Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kontras, Amnesti Internasional, Perguruan Tinggi, dan Ikatan Doktar Indonesia. Yang penting, TPF itu memiliki mandat, wewenang dan kemudahan akses dalam mengumpulkan fakta-fakta untuk memberikan informasi yang jelas dan terang benderang atas kematian enam anggota FPI tersebut sehingga dapat mengungkapkan kebenaran dibalik tragedi kemanusiaan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Selain itu, TPF juga memiliki kebebasan dalam mengungkapkan temuan-temuan kepada media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus menghindari hoaks.
4. Sebelum terbentuknya TPF, seyogyanya agar para ahli dan atau lembaga hukum dan HAM yang kridibel untuk memberikan pandangan hukum dan atau pandangan Hak Asasi Manusia yang obyektif dan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Tujuannya agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam melihat dimensi pelanggaran hukum dan HAM pada kasus ini.
Seperti pandangan hukum tentang penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian yang menyebabkan enam warga negara tewas dalam tragedi kemanusiaan di Tol Jakarta-Cikampek. Hal Ini penting agar senjata yang dibeli dari uang rakyat itu dipergunakan sesuai dengan SOP, bukan untuk kekerasan terhadap warga negara.
Selain itu, perlu juga pandangan hukum mengenai penguntitan terhadap Habib Rizieg Syihab yang dianggap melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan dan bukan pelaku teroris sebagaimana diungkapkan pakar hukum tata negara, Rafty Harun. Bahkan, kematian enam lascar FPI itu dinilai telah terjadi tindakan pembunuhan di luar hukum (extra Judicial Killing) yang patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM berat.
5. Mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak lainnya untuk tidak terpancing dan atau terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya untuk menajaga kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa sambil menunggu langkah-langkah penegakan hukum yang berkeadilan.
Editor: Berli Zulkanedi