Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Virus Korona, Pemkot Palembang Atur Jam Kerja Pegawai

Jumat, 20 Maret 2020 - 13:07:00 WIB
Hindari Virus Korona, Pemkot Palembang Atur Jam Kerja Pegawai
ASN dan PNS di Palembang Sumatera Selatan (Humas Pemprov Sumsel)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengatur jam kerja seluruh jajarannya. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 di Palembang.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, keputusan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 Maret 2020 Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi kita atur penyesuaian sistem kerja, di mana pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dilakukan di rumah masing-masing secara bergantian," kata Dewa, Jumat (20/3/2020).

Dewa mengatakan meski dilaksanakan di rumah, tugas aparatur sipil negara (ASN) serta pelayanan pemerintahan akan tetap berjala. Pasalnya, tidak semua ASN melaksanakan pekerjaan kantor di rumah.

Dewa menambahkan, seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan mengatur jadwal kerja pejabat eselon IV.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut