Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TPAKD Sumsel Siapkan Website untuk Memudahkan Penyaluran KUR
Advertisement . Scroll to see content

Harkodia, 2 ASN Sekretariat DPRD PALI Tersangka Korupsi

Kamis, 09 Desember 2021 - 18:59:00 WIB
Harkodia, 2 ASN Sekretariat DPRD PALI Tersangka Korupsi
Kajari Kabupaten PALI Agung Arifianto. (Foto: Bisrun)
Advertisement . Scroll to see content

PALI, iNews.id - Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2021, Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI menetapkan dua ASN Sekretariat DPRD PALI sebagai tersangka. Keduanya, SH dan FW menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja daerah pada sekretariat dewan (Setwan) tahun anggaran 2020.  

Kajari Kabupaten PALI Agung Arifianto, kedua ASN tidak ditahan karena dinilai sangat kooperatif. "Sampai saat ini keduanya saat dimintai keterangan, keduanya sangat kooperatif bersedia datang," ujarnya, Kamis (9/12/2021). 

Di kesempatan itu juga, Kajari menyampaikan bahwa pada tahun 2021, pihaknya sudah berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

"Selama tahun 2021, kita sudah berhasil menetapkan tujuh orang tersangka. Dua orang sudah putus hukumannya, yakni atas nama Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, tahun 2017 dan Arif Firdaus, mantan Sekretaris DPRD PALI, tahun 2017 yang kini masih DPO," katanya. 

Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab, yaitu SR, JN, dan RD. "Kasus tersebut masuh tahapan sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut