Harga Gula Pasir Melonjak, Pemprov Sumsel Akan Gelar Operasi Pasar
Bahkan pemkot mengingatkan agar pelaku usaha dan pemilik toko tidak menimbun komoditas tersebut.
“Ada sanksi tegas yang menunggu jika terbukti melakukan penimbunan, yakni pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp50 miliar,” ujar dia.
Dia juga meminta masyarakat untuk melakukan pembatasan pembelian produk gula tersebut sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Hardayani mengatakan, setiap hari dilakukan pemantauan harga sembako di lima pasar tradisional. Komoditas lainnya dipastikan aman.
“Memang kenaikan harga sembako ini terdapat di produk gula kemasan. Sementara komoditas lainnya, seperti minyak, terigu dan beras masih stabil," ujar dia.
Untuk menjaga ketersediaan gula di pasaran, ia melanjutkan, masyarakat diminta untuk membeli sesuai dengan kebutuhan agar tidak ada kekosongan stok.
"Apalagi bulan depan impor gula dari negara selain China mulai masuk ke Indonesia sebesar 29.800 ton ditambah mulai masuk masa panen oleh petani gula tebu," kata dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq