Haji 2021 Batal, Kemenag OKU: Belum Ada Jemaah Tarik Dana
BATURAJA, iNews.id - Pemerintah resmi membatalkan pengiriman jemaah haji tahun 2021 karena masih dalam situasi pandemi. Setelah dua tahun haji ditiadakan, Kemenag OKU menyebutkan belum ada satu pun jemaah yang mengajukan penarikan dana yang telah disetor.
"Dari 297 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang batal berangkat ke tanah suci Mekah tahun ini belum ada satupun yang menarik BPIH," kata Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dia menjelaskan, setelah adanya keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, Kementerian Agama mempersilahkan bagi JCH yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan.
Dia menjelaskan, tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021, yakni JCH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama OKU.
Adapun syaratnya pengembalian setoran haji ini antara lain yaitu menyertakan bukti asli pelunasan BPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan fotocopy buku tabungan atas nama jamaah yang masih aktif.