Hacker Asal Lubuklinggau Divonis 10 Bulan dan Rumah Mewahnya Disita
Sementara tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut yakni Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya divonis 8 bulan penjara dengan Rp15 juta subsider 3 bulan kurangan.
Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam No.Pol : BG 1872 GC beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Kgs Humaidi.
Kemudian, satu unit mobil merk Honda HRV No.Pol : BG 123 INA beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Meti Kurnia Sari.
Informasinya, Egi merupakan pendatang dari Jawa yang menikah dengan perempuan Lubuklinggau dan menetap di sana. "Katanya orang Jawa, sejak 2019 lalu menetap di Lubuklinggau," ujar Andi, salah seorang tetangga Egi, Kamis (23/2/2023).
Warga sekitar kurang mengenal karena Egi jarang keluar rumah. Di warga sekitar beredar informasi jika Egi pekerjaannya seorang pengusaha yang memiliki banyak saham.
Editor: Berli Zulkanedi