Gebuk Korban Pakai Kayu, Duo Begal di Muba Lengser Ditembak Polisi
Saat korban terjatuh, lanjut dia, pelaku mengambil barang bawaan korban dan membawa kabur sepeda motornya.
Lebih lanjut Rudin mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan insiden ini ke polisi. Begitu mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Kami terpaksa melakukan tindakan terarah dan terukur karena pelaku mencoba kabur saat ditangkap,” kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, tas dan dompet milik korban.
“Sementara uang tunai hasil tagihan koperasi senilai Rp15 juta tidak ditemukan. Diduga sudah dihabiskan oleh pelaku,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun remaja.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto