Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Aktif Covid-19 di Sumsel Menurun Selama PPKM
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5 Persen, Ini Tanggapan Korpri

Kamis, 22 April 2021 - 10:51:00 WIB
Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5 Persen, Ini Tanggapan Korpri
Korpri tanggapan Perpres zakat PNS. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah setuju dengan Perpres terkait gaji PNS dipotong 2,5 persen untuk zakat. Namun syaratnya tidak boleh memaksa dan Perpres tersebut bersifat memudahkan PNS membayar zakat.

“Jadi kita setuju perpres itu tapi dengan syarat,” katanya, Kamis (22/4/2021).

Zudan mengatakan bahwa perpres tersebut haruslah aturan yang memberikan kemudahan bagi PNS membayar zakat. Selain itu, dia menekankan sifatnya tidak boleh memaksa melainkan harus sukarela dan ada persetujuan dari PNS tersebut.

“Tidak boleh berupa hal yang memaksa. Jadi membayar zakat dipotong itu merupakan bentuk kesukarelaan. Sifatnya volunteer gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung,” katanya.

Dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Dimana ada iuran wajib bagi PNS sebesar Rp1.0000

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut