Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan 1.700 Gram Sabu yang Masuk Palembang saat Pandemi
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Maling Cabul Perkosa Perempuan Lansia, Nomor 3 Sangat Keji

Senin, 30 Agustus 2021 - 18:01:00 WIB
Fakta-Fakta Maling Cabul Perkosa Perempuan Lansia, Nomor 3 Sangat Keji
Wiro Purnama pelaku pencurian disertai pemerkosaan terhadap perempuan lanjut usia ditembak polisi. (Foto: Amri Wijaya)
Advertisement . Scroll to see content

Hampir semua barang diangkut para pelaku, terlihat dari barang bukti yang berhasil disita polisi seperti tabung gas, mixer dan alat penyemprot hama.

3. Korban diperkosa setelah pingsan karena dipukul 

Pemerkosaan berawal ketika korban terbangun dan memergoki maling sedang mengangkut barang dari rumahnya. Korban langsung berteriak untuk meminta pertolongan, namun karena peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pagi sehingga tidak didengar warga sekitar. 

Selain itu, pelaku Wiro Purnama juga langsung bertindak cepat menutup muka korban dengan bantal dan memukul bagian belakang leher korban. Karena sudah berusia lanjut dan dipukul dengan keras, korban langsung pingsan tak berdaya. Saat itulah, pelaku membaringkan korban untuk diperkosa dalam keadaan pisang. "Aku perkosa dia matanya terpejam (pingsan)," kata pelaku. 

4. Pelaku ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan di desa korban 

Pelaku Wiro Purnama ditangkap anggota Satreskrim Polres Muratara saat nongkrong di pinggir jalan di desa tempat korban tinggal. Namun karena pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. 

"Saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Setelah tidak mengiraukan peringatan terpaksa tindakan tegas diberikan yang membuat tersangka ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (29/8/2021).

5. Pelaku lain masih dikejar, Wiro terancam 12 tahun penjara

Satreskrim Polres Muratara sudah mengantongi identitas pelaku lain yang masih dikejar. Polisi meminta para pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. 

Sementara untuk tersangka Wiro Purnama dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut