Kesal dengan perbuatan korban, Yusuf kemudian mencoba melawan dan mencabut pisau yang dibawanya di pinggang. Melihat Yusuf menggunakan senjata tajam korban mencoba mundur namun terjatuh.
"Saat itu pelaku langsung menusuk dada korban tiga kali hingga membuatnya tewas bersimbah darah. Setelahnya pelaku melarikan diri," katanya.
Jatrat mengatakan, petugas yang mendapatkan laporan kasus ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yusuf di yang kabur ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena emosi atas perbuatan korban yang memukulnya," katanya.
Saat ini, tersangka Yusuf beserta barang bukti sudah diamankan di Polres OKI guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki