Duel Maut Dua Remaja di Palembang akibat Saling Pandang, 1 Tewas
“Pelaku dan korban sebelumnya ada salah paham dan bertemu kembali sama-sama membawa pisau hingga terjadilah perkelahian. Korban tewas karena luka tusuk di bagian dada,” katanya.
Kompol Agus mengatakan, saat ini, pelaku HS sudah ditahan di mapolsek dan dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
“Untuk barang bukti kita mengamankan baju dan pisau korban. Sedangkan pisau pelaku yang dibuang masih kita cari,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku HS mengaku sewaktu kejadian dirinya hendak menonton kuda lumping di daerah Tangga Buntung Palembang.
Saat melintas melihat korban lagi bernyanyi hingga terjadi saling pandang. Ketika itulah korban marah-marah langsung mencabut pisau.
“Saya langsung menendang korban, terus saya dikejar. Saya pun membalas menusuk dia dengan pisau sebanyak satu kali di bagian dadanya. Setelah dia jatuh, saya pun lari,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki