Doni Timur, Eks Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
PALEMBANG, iNews.id - Mantan anggota DPRDKota Palembang, Doni Timur (30) dan empat terdakwa lainnya, dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba lintas negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, mengatakan kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi terbukti memiliki narkotika empat kilogram sabu-sabu serta 21.000 butir pil ekstasi.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana mati," kata Indah membacakan tuntutan kelima berkas terdakwa saat sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).
JPU menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan kelima terdakwa hanya diketahui sebagai bandar narkotika lintas provinsi, namun dalam fakta persidangan terungkap para terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.