Dituduh Selingkuh, Istri di Ogan Ilir Nyaris Tewas Dibacok Suami
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek. Team Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung merespon cepat laporan tersebut dan menangkap pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai untuk membacok korban telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses lebih lanjut," kata Iklil.
Akibat perbuatannya tersebut, Yon terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kepada polisi, Yon mengakui telah membacok istrinya. Dia mengaku aksi itu dilakukan setelah dirinya melihat ada chatting mesra WhatsApp dari mantan pacar istrinya.
Dia mengaku sudah curiga atas tingkah laku istrinya yang beberapa hari terakhir mengalami perubahan.
Editor: Kastolani Marzuki