Disebut Terima Suap Rp2 Miliar, Ini Tanggapan Polda Sumsel
Herman menjelaskan, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, selaku pemberi suap telah mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Namun, pada 2020 proyek tersebut bermasalah dan harus berurusan dengan kepolisian.
"Saat itulah ada uang Rp2 miliar dari Suhandy. Pemintaan dari Polda Sumsel. Terkait penyelesaian pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan. Lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman.
Diketahui, Eddy Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, yang juga turut diamankan KPK, saat ini masih berstatus tersangka. Sementara Irfan merupakan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba, berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman juga menyebutkan bahwa uang tersebut mengalir ke Polres Muba. "Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba. Katanya tolong dibantu. Ke Kasatreskrim Rp20 juta, untuk support kebutuhan. Diberikan ke anak buahnya. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," kata Herman.
Diungkapkan Herman, fee proyek yang diterima dari Suhandy jumlahnya bervariasi. Untuk Bupati Dodi Reza Alex sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen, dan pihak lainnya tiga persen.