Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Sumsel 7 April, Potensi Hujan di Pagaralam hingga Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Terlibat Judi Online, Segini Bayaran yang Diterima Selebgram Ubey

Senin, 09 Mei 2022 - 14:22:00 WIB
Diduga Terlibat Judi Online, Segini Bayaran yang Diterima Selebgram Ubey
Selebgram asal Palembang Ubey. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Aprianzi Sundana alias Ubey (25), seorang selebgram karena diduga terlibat judi online. Ubey diduga telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Ubey yang merupakan warga Jalan Candi Welang, Lorong Pangeran Purbo, Kelurahan 24 ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang ditangkap setelah polisi melakukan patroli Cyber.

"Dari patroli cyber itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Instagram @UBEYAPSENSOO yang diduga membuat story Instagram yang bermuatan perjudian," ujar Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (9/5/2022).

Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, lanjut Ngajib, anggota unit Pidsus langsung mengamankan tersangka. "Saat ditangkap, tersangka Ubey tanpa banyak bicara dengan kepala tertunduk malu langsung digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan ulahnya," katanya.

Dijelaskannya, dalam praktik judi online dilakukan melalui Direct Massage (DM) medsos Instagram atas nama Siska Mellyana, untuk memposting link judi online di Instastory IG tersangka. Kemudian tersangka setuju dan akun Instagram Siska Mellyana mentransfer uang sejumlah Rp4 juta kepada tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut