Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap 55 Pengedar Narkoba, Polda Sumsel Sita Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Kasus Hukum di Sumsel yang Dihentikan Melalui Restorative Justice

Selasa, 05 April 2022 - 11:03:00 WIB
Daftar Kasus Hukum di Sumsel yang Dihentikan Melalui Restorative Justice
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menghentikan delapan perkara dengan mengedepankan restorative justice. Tiga di antaranya perkara yang terjadi di tiga kabupaten dan kota di Sumatera Selatan (Sumsel).

Penghentian perkara ini karena tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan. "Melakukan ekspose dan menyetujui delapan dari permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (4/4/2022).

Ketut menjelaskan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Lalu, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. "Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespons positif," kata Ketut.

Berikut delapan perkara yang dihentikan Jampidum Kejagung:

1. Tersangka TOMY HARISKA ALS TOMI BIN SUHARDI dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut