Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Ingatkan Sumsel soal Omicron, Pendatang Wajib Karantina
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Kata Dirlantas Polda Sumsel

Kamis, 06 Januari 2022 - 23:45:00 WIB
Daftar Denda ETLE Beredar di Medsos, Ini Kata Dirlantas Polda Sumsel
Daftar denda tilanf elektronik atau ETLE beredar di media sosial. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Beredar di media sosial daftar pelanggaran dan besaran denda yang dikenakan kepada pengemudi yang terbukti terpantau di kamera E-Tilang melanggar lalu lintas. Daftar berupa foto beredar setelah ETLE resmi ditetapkan di Palembang.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, bahwa pihaknya belum membenarkan besaran nilai denda tersebut. Besaran denda tilang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Tapi yang pasti akan dikenakan sanksi tilang maksimal sebagaimana hasil dari musyawarah kita dengan Mahkamah, Kejaksaan dan Polisi," ujar Pratama, Kamis (6/1/2022).

Dijelaskan Pratama, pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda secara akumulasi, jika pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan. 

"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM dan lainnya, dendanya nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yang berlaku," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut