Curi Keramik dan Plafon, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi
Kamis, 10 September 2020 - 18:15:00 WIB
Berbekal dari laporan itu, kata Azizir, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan nama pelaku JS. Usai melakukan pengintaian, polisi mendapatkan informasi pelaku JS berada di kediamannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
"Anggota Reskrim Polsek Lawang kidul langsung menuju ke Desa Sidomulyo dan berhasil menangkap pelaku," kata dia
Setelah berhasil ditangkap, kata dia, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek lawang kidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto