Cegah Peredaran Obat Kedaluwarsa, Pemkot Palembang Intensifkan Sidak
Fitrianti menegaskan, bagi apotek yang kedapatan menjual suplemen dan obat ilegal serta kedaluwarsa maka akan dilakukan penyitaan dan apotek akan diberikan sanksi. Termasuk juga tidak segan mencabut izin usaha dan membawanya ke jalur hukum.
"Bagi apotek yang belum terkena giliran disidak petugas gabungan diimbau pengelolanya agar mengecek memastikan barang yang dijual memiliki izin edar dan memiliki batas waktu layak konsumsi yang panjang," katanya/
Sementara Kepala BBPOM Palembang Zulkifli mengatakan, dalam kegiatan sidak ke apotek sering ditemukan produk obat-obatan yang kedaluwarsa dan habis masa izin edarnya.
Menurutnya, produk yang kedaluwarsa akan ditindak dengan dilakukan penyitaan, sedangkan yang sudah habis izin edarnya disarankan kepada pengelola apotek untuk mengembalikan ke produsen agar mereka mengurus izin sesuai ketentuan.
"Untuk mencegah masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi obat yang tidak layak dikonsumsi, diimbau agar teliti sebelum membeli dengan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan batas waktu baik dikonsumsi/masa kedaluwarsa," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi