Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Catat! ASN di Musi Rawas Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Minggu, 16 April 2023 - 12:30:00 WIB
Catat! ASN di Musi Rawas Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Ilustrasi mudik (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MUSI RAWAS, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel dilarang memakai mobil dinas untuk mudik lebaran. Jika melanggara, maka akan diberi sanksi tegas.

Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Aidil Rusman.

"Tidak boleh mobil dinas untuk mudik, jika masih ada yang melanggar, nanti kami berikan teguran tertulis," kata Aidil, Minggu (16/4/2023).

Dia menambahkan, dari awal sudah ada komitmen jika kendaraan dinas dilarang untuk kepentingan pribadi. 

Hanya saja sambung Aidil, kecualinya nantinya ada kebijakan atau instruksi dari Pemerintah Pusat, yang memperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Maka, Pemkab Musi Rawas akan mengikutinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut