Calon Jemaah Haji di Sumsel Belum Ada yang Ambil BPIH
Sabtu, 13 Juni 2020 - 09:23:00 WIB
Sementara bila jemaah mengambil semua baik setoran awal dan biaya pelunasan, maka jemaah dinyatakan batal berangkat atau mengundurkan diri. Sementara bila tidak diambil baik setoran awal maupun pelunasan hal itu tidak menjadi masalah.
Jika BPIH, baik setoran awal maupun pelunasan tidak diambil, jemaah calon haji berhak berangkat haji 1441H/2021M atau tahun 2021 mendatang.
"Mengenai BPIH sendiri akan disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji dan nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji 1442H/2021M," kata dia.
Editor: Faieq Hidayat