Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Diperiksa Kejati Sumsel, Mantan Bupati Muara Enim Ditahan di Rutan Pakjo
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Korupsi Kredit BSB Ditangkap, Ini Perjalanan Kasusnya

Rabu, 06 Januari 2021 - 23:42:00 WIB
Buronan Korupsi Kredit BSB Ditangkap, Ini Perjalanan Kasusnya
Buronan korupsi kredit BSB tiba di Palembang. (Foto: Dede Febriansyah)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Terpidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto, yang ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel tiba di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (6/1/2021) malam. Augustinus dibawa ke Palembang dengan tangan diborgol.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Khaidirman mengatakan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumsel menangkap DPO terpidana korupsi KMK Bank Sumsel Babel, Augustinus Judianto, Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September  2020, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi KMK Bank Sumsel Babel.

Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.

"Selain hukuman penjara, Augustinus Judianto juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar," ujar Khaidirman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut