Buron Kasus Korupsi di Bank Sumsel Senilai Rp13,4 Miliar Ditangkap Kejagung
Rabu, 06 Januari 2021 - 07:05:00 WIB
Terpidana dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 Milyar.
"Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucapnya.
Penangkapan Augustinus dibantu Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan. Sekaligus menjadi penangkapan kedua dalam sehari yang dilakukan Kejagung. Sebelumnya pada pagi hari ditangkap terpidana kasus peninstaan di Balige, Kabupaten Tobasa, Sumut.
Editor: Donald Karouw