Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Teralis Sel, 4 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Pakjo Palembang

Jumat, 05 Juli 2019 - 22:30:00 WIB
Bobol Teralis Sel, 4 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Pakjo Palembang
Empat napi narkoba kabur dari Rutan Kelas IA Pakjo Palembang setelah menjebol teralis sel. (Foto: iNews.id/Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil penyelidikan, kaburnya empat tahanan ini berawal dari pergantian regu jaga pada pagi pukul 06.30 WIB. Pada saat itu, keempat tahanan tersebut tidak ada di tempat. Saat diperiksa blok kamar mereka, ternyata teralis dan dinding kamar dijebol.

Mereka menggunakan kain sarung memanjat tembok belakang lapas karena ditemukan benda itu masih terpasang di tembok paling belakang rutan, yakni dekat pos yang sudah tidak berfungsi.

"Kami akan segera memeriksa para petugas yang berjaga saat tahanan kabur. Pada saat ini mereka masih bertugas melakukan pengejaran," kata Sudirman.

Selain memeriksa 15 petugas yang berjaga pada malam dan dini hari tersebut, pihak lapas juga akan memeriksa dari mana masuknya gergaji untuk menjebol teralis.

"Karena mereka ini tahanan narkoba dan punya banyak cara untuk memasukkan dan menyimpan gergaji, termasuk adakah keterlibatan petugas," katanya.

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Sumsel, AKBP Agung mengatakan, sebanyak 15 personel BNN bersama Polresta Palembang, serta petugas Lapas Pakjo sudah diterjunkan untuk memburu empat napi narkoba yang kabur tersebut.

“Dari keempat napi yang kabur, tiga orang merupakan tangkapan kita (BNN) atas kepemilikan tiga kilogram sabu-sabu yang ditangkap di Kota Palembang,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut