Bobol Rumah saat Korban Tidur, 2 Pencuri di OKU Timur Dijemput Polisi
Senin, 28 September 2020 - 17:18:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Supra X, tiga unit pinsel, satu laptop dan beberapa barang lainnya.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta," katanya.
Kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamanakan di Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto