Bobol Gerai dan Gondol 29 Ponsel, 3 Maling di Palembang Ditembak Polisi
Selasa, 18 Februari 2020 - 12:53:00 WIB
Suryadi menambahkan, setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil 29 ponsel, satu laptop dan perangkat CCTV.
"Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp66,2 juta," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang belum terjual dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto