Bidan Cantik Bandar Arisan Ditahan, Polres Muba Dapat Karangan Bunga
Terpisah, kuasa hukum tersangka Indri, Nuri mengatakan, kliennya sangat kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Dalam kesempatan itu, Nuri juga membantah bahwa selama ini kliennya melarikan diri seperti yang dituduhkan banyak orang. "Klien kita menenangkan diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Selain itu, Nuri juga membantah bahwa kliennya telah menghilangkan uang sebesar Rp4 miliar yang merupakan hasil dari kumpulan uang arisan para korban.
"Kalau perputaran uang sebesar Rp3 miliar lebih memang ada, namun uang itu habis dibagikan ke para peserta arisan," katanya.
Sementara, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan senjumlah fakta dan barang bukti yang ada terkait kasus tersebut.
"Kita masih dalam pemeriksaan, baik itu saksi maupun barang bukti. Termasuk uang para korban yang digunakan tersangka untuk saat ini masih didalami anggota kita," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi