Biaya Haji 2022 Akan Diputuskan Rabu 13 April 2022
"Di antaranya rapat dengan pihak penerbangan seperti Garuda Indonesia, Saudi Airline, dan Kementerian Kesehatan. Karena sekarang ada syarat dari Saudi Arabia ada PCR yakni 72 jam sebelum berangkat," ujarnya.
Soal aturan PCR Covid-19 tersebut, Yandri meminta Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan agar para calon jamaah haji bisa memenuhi persyaratan dari pemerintah Arab Saudi tersebut.
"Itu artinya perlu keterlibatan Kementerian Kesehatan secara utuh sehingga tidak ada persoalan ketika jamaah haji berangkat ke Tanah Suci," ujar Yandri.
Sebagaimana diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi mengumumkan penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 untuk 1 juta jamaah dengan sejumlah persyaratan yang ditetapkan kepada para jamaah.
Dari keterangan resmi Kementerian Agama RI, persyaratan jamaah yang akan mengikuti ibadah haji 2022 di antaranya adalah berusia di bawah 65 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Selain itu, para jamaah wajib menyerahkan hasil tes PCR yang negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Kerajaan Arab Saudi telah resmi mengumumkan penyelenggaran Haji 1443 hijriyah dengan total 1 juta orang pada 9 April 2022 lalu melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Jumlah jamaah yang akan mengikuti ibadah haji 2022 di Tanah Suci akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan tiap negara di seluruh dunia untuk memastikan keselamatan dan keamaan para jamaah haji di masa pandemi Covid-19.
Editor: Berli Zulkanedi