Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Semarakkan Ramadan, Warga Sumsel Diperbolehkan Tarawih di Masjid
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku Untuk Semua, Ini Aturan Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Senin, 05 April 2021 - 16:29:00 WIB
Berlaku Untuk Semua, Ini Aturan Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Pemerintah keluarkan peraturan larangan mudik. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta dan seluruh masyarakat dilarang mudik pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Pelarangan lebaran di kampung ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta Surat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.

“Mudik dilarang sesuai dengan arahan bapak Presiden dan juga rapat koordinasi Kabinet terbatas tanggal 23 Maret. Serta adanya surat dari Menko PMK RI S-21 tanggal 31 Maret perihal tindak lanjut hasil rapat KPC PEN dan rapat koordinasi kabinet terbatas dan juga menunjuk kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satgas sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut peniadaan mudik,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021) malam.

“Dan larangan mudiknya ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta dan seluruh masyarakat antara tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” katanya.

Selain itu, Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai payung utama kebijakan larangan mudik. “Dan untuk itu nanti akan ada suatu surat edaran payung utama kebijakan larangan mudik,” ujarnya.

“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” kata Wiku

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut