Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masjid Sriwijaya Bermasalah sejak Awal Pembangunan, Ganti Rugi Lahan Belum Terpenuhi
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, 2 Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Segera Disidangkan

Kamis, 02 September 2021 - 15:29:00 WIB
Berkas Lengkap, 2 Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Segera Disidangkan
Salah satu mantan pejabat Pemprov Sumsel yakni Ahmad Nasuhi digiring penyidik ke Rutan Pakjo pada 16 Juni 2021. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya lengkap. Berkas keduanya telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penutut umum (JPU). 

“Berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa (31/8),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman, Kamis (2/9/2021).

Kedunya yakni Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan. Dengan begitu tinggal menunggu kapan JPU akan melimpahkan penanganan perkara dua tersangka tersebut kepada Pengadilan Negeri Palembang.

"Kalau sudah P21 berarti tidak begitu lama lagi, paling lama empat lima hari sudah diserahkan beserta barang bukti ke pengadilan,” ujarnya.

Mukti Sulaiman dan Akhmad Nasuhi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Rabu (16/6), mereka langsung menjadi tahanan di rumah tahanan Pakjo, Palembang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut