Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Beri Keringanan, Pemkot Palembang Tunda Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran

Selasa, 14 April 2020 - 19:48:00 WIB
Beri Keringanan, Pemkot Palembang Tunda Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran
Karyawan hotel di Palembang menyemprotkan cairan disinfektan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menunda pembayaran pajak hotel dan restoran. Hal ini dilakukan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang usahanya terdampak pandemi virus corona.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran ini untuk para pengusaha yang hotel dan restorannya mengalami penurunan drastis dampak pandemi corona.

Penundaan pembayaran pajak tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.22/SE/V/2020 Tentang pemberian insentif/stimulus bagi pelaku usaha dan warga kota pada 9 April 2020 yang disampaikan kepada pengusaha hotel dan restoran

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Herlan Aspiudin mengatakan, dalam surat edaran itu pengusaha hotel dan restoran diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenai sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

"Kebijakan itu disambut gembira oleh pengusaha hotel dan restoran anggota PHRI Sumsel karena dapat membantu mengurangi beban biaya operasional dalam kondisi sulit sekarang ini," kata Herlan, Selasa (14/4/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut