Beri Keringanan, Pemkot Palembang Tunda Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran
PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menunda pembayaran pajak hotel dan restoran. Hal ini dilakukan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang usahanya terdampak pandemi virus corona.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran ini untuk para pengusaha yang hotel dan restorannya mengalami penurunan drastis dampak pandemi corona.
Penundaan pembayaran pajak tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.22/SE/V/2020 Tentang pemberian insentif/stimulus bagi pelaku usaha dan warga kota pada 9 April 2020 yang disampaikan kepada pengusaha hotel dan restoran
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan, Herlan Aspiudin mengatakan, dalam surat edaran itu pengusaha hotel dan restoran diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenai sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
"Kebijakan itu disambut gembira oleh pengusaha hotel dan restoran anggota PHRI Sumsel karena dapat membantu mengurangi beban biaya operasional dalam kondisi sulit sekarang ini," kata Herlan, Selasa (14/4/2020).