Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Mahasiswa UIN Palembang Dikeroyok saat Diksar, Polisi Akan Umumkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Belasan Ribu Warga Palembang Penunggak Pajak Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan PKB

Kamis, 24 November 2022 - 15:30:00 WIB
Belasan Ribu Warga Palembang Penunggak Pajak Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan PKB
Belasan ribu warga Palembang manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Samsat Palembang IV mencatat belasan ribu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) memanfaatkan program pemutihan pajak. Program pemutihan PKB ditetapkan Gubernur Sumsel Herman Deru sejak 1 Agustus 2022.

"Kebijakan pemutihan atau pembebasan denda dan bunga PKB mendorong cukup banyak wajib pajak melunasi tunggakan pajak kendaraannya," kata Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza, Kamis (24/11/2022).

Sebelum adanya program pemutihan, sejak Januari hingga Juli 2022 tercatat wajib pajak melunasi pajak kendaraannya mencapai 75.492 unit atau rata-rata 10.000 kendaraan per bulan. Kemudian setelah dikeluarkan kebijakan pemutihan, sejak Agustus hingga Oktober 2022 tercatat wajib pajak melunasi pajak kendaraan mencapai 41.341 unit atau rata-rata 13.780 unit per bulan.

Melihat rata-rata jumlah unit kendaraan yang dilunasi pajaknya sebelum dan setelah adanya program pemutihan terjadi peningkatan 3.000 unit lebih, dan hingga kini mencapai 12.000 unit kendaraan yang memanfaatkan program penghapusan denda dan bunga tunggakan PKB.

"Mengenai realisasi penerimaan PKB sepanjang 2022 ini mencapai Rp146 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp154,7 miliar," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut