Belajar dari Pandemi Covid-19, Pemerintah Bentuk Satgas PMK
BOGOR, iNews.id - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk penanganan penyakit mulut dan kuku yang kini menyebar di 213 kabupaten dan kota di 19 provinsi. Terbaru, pemeritah memutuskan membentuk Satgas Penanganan PMK.
Satgas ini akan mengkoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit PMK, terutama yang terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi.
Demikian juga terkait dengan pengaturan lalu lintas ternak dan pencegahan penyebaran penyakit antar wilayah, serta penerapan prosedur Biosafety dan Biosecurity dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan Dalam Keterangan Pers usai Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Agama dan Kepala BNPB, menyampaikan penjelasan bahwa berbagai upaya dan langkah cepat dalam penanganan PMK ini telah disetujui dalam rapat tersebut.
“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah. Daerah merah ini (per 23 Juni 2022) terdapat 1.755 Kecamatan atau 38,0 persen dari total 4.614 Kecamatan yang terdampak di 213 Kabupaten/ Kota. Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” ujar Menko Airlangga.