Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pengoplosan Beras Subsidi SPHP di Jambi, Pemilik RPK Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Begini Akal Culas Pemilik RPK Bulog Oplos Beras Subsidi SPHP di Jambi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 01:49:00 WIB
Begini Akal Culas Pemilik RPK Bulog Oplos Beras Subsidi SPHP di Jambi
Polda Jambi menangkap pemilik RPK Bulog atas tuduhan pengoplosan beras subsidi SPHP. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Taufik juga menegaskan, praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat. "Program beras SPHP ditujukan agar warga bisa membeli beras dengan harga terjangkau, namun disalahgunakan demi keuntungan pribadi".

Saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolda Jambi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam peredaran beras subsidi yang dikemas ulang ini.

Pimpinan Wilayah Bulog Provinsi Jambi, Aan mengapresiasi kinerja Polda Jambi. "Kami dari Bulog Jambi akan memblack list (cabut) RPK tersangka," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut