Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp18,4 Miliar di Banyuasin dan Palembang
Penyelundupan benih lobster, menurutnya, hampir sama dengan peredaran narkoba, yakni melibatkan jaringan dan dilakukan secara berantai estafet untuk mengelabui petugas.
Pelaku penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kasubsie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Ariyanto menambahkan bahwa benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di wilayah Lampung dan Banten.
"Penindakan penyelundupan ini berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, kami sangat mengapresiasi kerja tim Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi