Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suhu Sumsel Capai 33 Derajat Celcius, Begini Penjelasan BMKG
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp18,4 Miliar di Banyuasin dan Palembang

Selasa, 15 Juni 2021 - 08:52:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp18,4 Miliar di Banyuasin dan Palembang
Petugas Bea Cukai Sumbagtim memperlihatkan barang bukti benih lobster yang diamankan di Palembang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan benih lobster, menurutnya, hampir sama dengan peredaran narkoba, yakni melibatkan jaringan dan dilakukan secara berantai estafet untuk mengelabui petugas.

Pelaku penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kasubsie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Ariyanto menambahkan bahwa benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di wilayah Lampung dan Banten.

"Penindakan penyelundupan ini berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, kami sangat mengapresiasi kerja tim Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut