Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BKSDA Sumsel Pasang GPS pada Kelompok Gajah Liar di OKI 
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 5,3 Kg Sabu, Kurir Narkoba Asal Banyuasin Ditangkap di Palembang 

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:32:00 WIB
Bawa 5,3 Kg Sabu, Kurir Narkoba Asal Banyuasin Ditangkap di Palembang 
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono menginterogasi kurir sasbu 3,5 kilogram asal Betung Banyuasin, Rabu (17/5/2023). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - EP (35), warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin ditangkap polisi di Palembang bersama paket sabu seberat 5,3 kilogram. Pria ini duga kurir yang mengaku diperintah seorang bandar untuk mengambil sabu Jalan HM Noerdin Panji Palembang untuk dibawah ke Betung, Banyuasin.

"Tersangka merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di Kota Palembang. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Betung," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, Rabu (17/5/2023).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar TKP. "Anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari sebelum penangkapan," katanya.

Saat berada di TKP, lanjut Haryo, anggota melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan hingga dilakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan. "Anggota menemukan shabu yang dibungkus plastik coffee seberat 5,3 kilogram. Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung," katanya.

Sementara tersangka EP mengaku mendapatkan perintah dari seseorang diduga bandar berinisial Y untuk mengambil sabu di wilayah Palembang dengan mengantongi uang jalan Rp500.000.

"Belum mendapatkan upah, tapi saat pergi ke Palembang menggunakan sepeda motor, saya diberi uang jalan Rp500.000 dari Y. Saya hanya mengambil barang itu dari dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu," katanya.

Atas ulahnya, tersangka EP terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut