Barang Bukti Kasus Pohon Durian di Musi Rawas Berpindah Tempat ke Rumah Oknum Polisi
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kasus penebangan pohon durian yang menyebabkan Iskandar (39) menjadi terdakwa terus bergulir. Kali ini penasehat hukum terdakwa dikejutkan dengan barang bukti (BB) 17 balok kayu yang semestinya berada di Polres Musi Rawas, ternyata tersimpan rapu di rumah oknum anggota Polres Musi Rawas, Jumat (12/5/2023).
Penasehat hukum terdakwa Iskandar Komaruzzaman dan Yetti Yuniarti bersama majelis hakim yang terdiri atas Afif Januarsyah Saleh, anggota Yulia Marhena dan Tri Lestari, JPU Trian Febriansyah dan anggota dari Satreskrim Polres Musi Rawas mendatangi lokasi tempat keberadaan 17 balok kayu durian. Barang bukti tersebut berada di Gang Sejahtera, Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Berdasarkan pantauan di lokasi terlihat tumpukan kayu yang sudah lapuk dikarenakan telah diamankan dari lokasi penebangan sejak tahun 2020 lalu. Namun garis polisi terlihat masih utuh walaupun sudah berada di atas kayu selama tiga tahun.
Komaruzzaman selaku penasehat hukum terdakwa Iskandar mengatakan sangat kecewa 17 balok kayu pohon durian yang menjadi barang bukti (BB) atas tuduhan yang disangkakan terhadap kliennya berpindah tempat. Menurutnya, setiap namanya barang bukti jika dipindahkan harus ada izin dari ketua majelis.
“Tidak bisa sembarangan pindah-pindah saja barang bukti itu, seperti memindahi kerupuk saja. Oleh karena itu pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut dipersidangan nanti,” tegas Kamaruzzaman.