Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Sumsel Gagalkan Pengiriman Sabu dalam Jumlah Besar, 2 Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Barang Bukti Kasus Pohon Durian di Musi Rawas Berpindah Tempat ke Rumah Oknum Polisi

Jumat, 12 Mei 2023 - 19:03:00 WIB
Barang Bukti Kasus Pohon Durian di Musi Rawas Berpindah Tempat ke Rumah Oknum Polisi
Barang bukti 17 balok kayu pohon durian yang tersimpan di sekitar rumah oknum anggota Polres Musi Rawas, Jumat (12/5/2023). (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kasus penebangan pohon durian yang menyebabkan Iskandar (39) menjadi terdakwa terus bergulir. Kali ini penasehat hukum terdakwa dikejutkan dengan barang bukti (BB) 17 balok kayu yang semestinya berada di Polres Musi Rawas, ternyata tersimpan rapu di rumah oknum anggota Polres Musi Rawas, Jumat (12/5/2023).

Penasehat hukum terdakwa Iskandar Komaruzzaman dan Yetti Yuniarti bersama majelis hakim yang terdiri atas Afif Januarsyah Saleh, anggota Yulia Marhena dan Tri Lestari, JPU Trian Febriansyah dan anggota dari Satreskrim Polres Musi Rawas mendatangi lokasi tempat keberadaan 17 balok kayu durian. Barang bukti tersebut berada di Gang Sejahtera, Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Berdasarkan pantauan di lokasi terlihat tumpukan kayu yang sudah lapuk dikarenakan telah diamankan dari lokasi penebangan sejak tahun 2020 lalu. Namun  garis polisi terlihat masih utuh walaupun sudah berada di atas kayu selama tiga tahun.

Komaruzzaman selaku penasehat hukum terdakwa Iskandar mengatakan sangat kecewa 17 balok kayu pohon durian yang menjadi barang bukti (BB) atas tuduhan yang disangkakan terhadap kliennya berpindah tempat. Menurutnya, setiap namanya barang bukti jika dipindahkan harus ada izin dari ketua majelis.

“Tidak bisa sembarangan pindah-pindah saja barang bukti itu, seperti memindahi kerupuk saja. Oleh karena itu pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut dipersidangan nanti,” tegas Kamaruzzaman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut