Bapak Muda Usia 18 Tahun di Empat Lawang Bunuh Bayi Kandung, Kesal Dengar Tangisan
Sementara Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian mengatakan, saat ini pelaku Firdaus masih diperiksa intensif Unit PPA untuk menentukan pasal yang akan dipakai untuk menjeratnya.
“Pelaku masih kami periksa dan sedang didalami terkait tindak pidananya. Pasalnya terkait apa (apakah penganiayaan 351 KUHP, UU Perlindungan Anak atau UU KDRT),” ucapnya.
Diketahui, selain membunuh anak kandung dengan cara dibanting, pelaku juga melakukan KDRT kepada istrinya Septi (17).
Kejadian ini sempat menghebohkan Empat Lawang. Berawal saat pelaku Firdaus tidak tahan dengan bayinya yang terus menangis. Ibu korban atau istrinya lalu meminta pelaku untuk menggendong anaknya, tetapi ditolak.
Selanjutnya ibu korban marah namun langsung ditampar pelaku. Dia kemudian pergi ke sungai meminta bantuan kepada masyarakat sekitar untuk diantar ke Desa Muara Danau. Sesampai di Muara Danau, Septi meminta agar anaknya diambilkan dari Desa Batu Ampar.
Namun, saat ia sampai di sana, mereka menemukan tubuh anak tersebut sudah lebam diduga dianiaya pelaku. Melihat kondisi bayi yang sudah lemas, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Muara Pinang, tetapi ditolak dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Empat lawang di Tebing Tinggi. Namun, sayangnya dalam perjalanan anak tersebut meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dibawa pulang dan dimakamkan di Desa Lesung Batu pada pukul 18.30 WIB.
Editor: Donald Karouw