Bacok Orang di Tengah Sawah, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi
Hary menambahkan, pelaku langsung menghampiri korban dan membacok korban saat bekerja di sawah.
"Pelaku membacok korban secara bertubi-tubi ke tubuh korban. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat," katanya.
Lebih lanjut Haru mengatakan, usai membunuh korban, pelaku langsung kabur. Dia juga mencoba menghilangkan barang bukti.
"Dia membuang baju dan parang yang digunakan membacok korban ke sungai," kata dia.
Lebih lanjut Hary mengatakan, berbekal dari laporan dan informasi masyarakat, polisi akhirnya menangkap pelaku di Jalan Desa Arisan Musi.
"Dia ditangkap tanpa perlawanan saat hendak melarikan diri keluar dari desa," katanya.
Hingga saat ini belum diketahui apa motif pelaku membunuh korban. Pelaku masih diperiksa secara mendalam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subside 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto