Ayah di Prabumulih Penjarakan Anak Kandung Gegara Curi Motor
Minggu, 04 Oktober 2020 - 22:43:00 WIB
Dibantu Polsek Penukal Abab, saat akan ditangkap tersangka Wahman, sempat melakukan perlawanan.
"Saat akan ditangkap, dia (Wahman) melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan petugas. Hasil pemeriksaan, dari pelaku Wahman ini didapati narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di bawah pintu belakang rumah," kata dia.
Usai dimintai keterangan, tersangka, Wahman, kemudian diserahkan kepada Polsek Penukal Abab, untuk kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku Plani dijerat Pasal 367 KUHP, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki