Ayah di Lubuklinggau Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Pindah Kamar saat Istri Tidur
Pelaku lalu melancarkan aksinya sambil mengancam dan mencubit paha kanan korban. Korban ketakutan lalu dibujuk pelaku akan dibelikan handphone (HP). Setelah itu pelaku membuka celana korban dan membaringkannya di kasus hingga terjadi pemerkosaan.
Karena perbuatannya dirasa aman, pelaku kembali melancarkan aksi serupa berulang kali. Total korban diperkosa sembilan kali dalam rumah dan tidak diketahui istrinya.
“Tersangka ini melakukan aksinya saat ibu korban tidur nyenyak dan korban lengah tidak mengunci kamarnya. Pelaku juga kerap mengancam dan menjanjikan akan membelikan HP," katanya.
Hingga akhirnya aksi bejat tersangka terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita dengan ibunya. Selanjutnya pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.