Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Mulai Melanda Sumsel, 2 Hektare Lahan di Sekitar Jalan Tol Palindra Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Pengeras Suara di Masjid Tengah Disusun, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:47:00 WIB
Aturan Pengeras Suara di Masjid Tengah Disusun, Ini Penjelasan Kemenag
Masjid Agung di tengah Kota Palembang. Kemenag tengah menyusun penggunaan alat pengeras suara di masjid. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan alat pengeras suara di masjid di Indonesia akan diatur. Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan dengan menyerap aspirasi dan memperhatikan dinamika dan realita di masyarakat.

"Masih dibahas karena Indonesia cukup heterogen, tentu juga dinamika yang ada juga perlu diperhatikan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Kamis (27/5/2021).

"Antara Desa dengan kota tentu berbeda misalnya seperti di masjid raya, provinsi dan kota. Masyarakat pun sangat bervariasi ada yang menyebut penggunaan pengeras suara bagian dari syiar, ada juga yang terganggu," katanya.

Kamaruddin menambahkan, sebelumnya Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mualla yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.

Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut