Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Percepat Vaksinasi Pelajar, Sumsel Siap Menuju PTM Penuh
Advertisement . Scroll to see content

Ateng, Bandar Besar Eks Kampung Narkoba Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 09 November 2021 - 17:42:00 WIB
Ateng, Bandar Besar Eks Kampung Narkoba Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara
Bandar narkoba dari Tangga Buntung Palembang divonis 14 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Dalam menjalankan bisnis narkotika, Ateng diketahui tidak sendirian, melainkan bersama istrinya, Hijriah Agustina alias Ria (33), serta dua rekannya, Abdullah alias Aap (41) dan M Taufik.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Palembang pada April 2021 lalu, terdakwa Ateng sempat berupaya melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke Sungai Musi. Setelah beberapa bulan, dirinya tertangkap di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut